Jumat, 15 Januari 2016

ILMU SOSIAL DASAR BAB V

BAB V

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.      HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

 

A.    HUKUM

JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

.          a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum

 

Ciri hukum adalah :

 

      Adanya perintah atau larangan

      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

     

b) Sumber-sumber Hukum

 

Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.

 

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

 

1)      Undang-undang (Statute)

Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

 

2)      Kebiasaan (Costum)

Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

 

3)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)

Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

 

4)      Traktat (Treaty)

Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut

.

5)      Pendapat Sarjana Hukum

Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

 

c) Pembagian Hukum

 

1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

 

a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b.      Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).

c.       Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.

d.      Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

 

2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

 

a.        Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :

b.        Hukum tak tertulis.

 

3)      Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :

 

a.        Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.

b.        Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.

c.        Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.

d.       Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

 

4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

 

a.       Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

b.      Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.

c.       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

 

5)      Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :

 

a.       Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.

b.      Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.

 

6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

 

a.        Hukum yang memaksa

b.        Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan

 

7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

 

a.       Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum

b.      Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif

 

Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

 

8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

 

a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya.

b.      HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan.

 

 

B.     NEGARA

 

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

 

a)      Sifat-sifat Negara

 

1)       Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.

2)       Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

3)       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

 

b)     Bentuk Negara

 

1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)

 

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurusseluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.

 

2)      Negara Serikat (negara Federasi)

 

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

 

c)      Unsur-unsur Negara

 

1)       harus ada wilayahnya

2)       harus ada rakyatnya

3)       harus ada pemerintahnya

4)       harus ada tujuannya

5)       mempunyai kedaulatan.

 

 

C.    PEMERINTAH

-          Pemerintah dalam arti luas :

Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

 

-          Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

 

 

2.      WARGANEGARA DAN NEGARA

 

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :

a)      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

 

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

a.       Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;

b.      Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

 

b)      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

 

1.      Asas Kewarganegaraan

 

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :

 

1)      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :

a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b.Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

 

Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.

 

Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :

-          Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);

-          Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).

 

2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

 

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

1)      Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2)      Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

 

2.      Hak dan Kewjiban Warga Negara Indonesia

 

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.

 

-          Pasal 27 (2) :   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-          Pasal 30 (1) :   Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

-          Pasal 31 (1) :   Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :

 

-          Pasal 27 (1) :   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).  

-          Pasal 29 (2)  :  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).

-          Pasal 28 :         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

 

Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :

 

-          Pasal 27 (1) :   Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecuainya.

-          Pasal 30 (1) :   Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar