Kamis, 10 November 2016

Cybercrime

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.      Kejahatan kerah biru
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.      Kejahatan kerah putih
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
-          - Ruang lingkup kejahatan
-          - Sifat kejahatan
-          - Pelaku kejahatan
-          - Modus kejahatan
-          - Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis Cybercrime
1.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan aktivitasnya:
a.       Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.      Illegal Contents                            
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.       Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.       Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.       Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.        Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.      Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif kegiatannya:
a.       Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatannya:
a.       Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
-          Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
-          Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
-          Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.       Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
-          Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
-          Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

-          Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

      Daftar Pustaka
 https://roniamardi.wordpress.com
https://ranggablack89.wordpress.com

Membuat Koneksi Database Delphi dari Access

Pertama kita create file ms.access dengan ekstensi *.mdb lalu buat tabel dengan field name seperti gambar dibawah. Setelah kita save close program ms.access

   ---> 

Selanjutnya kita buka delphi dan kita buat form dengan komponen sebagai berikut:



Dalam form tersebut kita menggunakan beberapa komponen yaitu 1 buah ADOConnection, 1 buah ADOTable, 1 buah Datasource, 1 buah DbNavigator dan 1 buah DbGrid.

Pada setiap komponen yang digunakan kita atur properties pada objeck inspector. Pertama untuk ADOConnection  pada properties “connectionstring” kita hubungkan dengan file ms.access yang dibuat tadi dengan cara :
-          - Double klik pada ADOConnection yang ada di form lalu klik build
-          - Kemudian pilih microsoft jet 4.0 lalu next
-          - Selanjutnya pada kolom “select or enter database name” kita klik button yang ada disamping kolom tersebut, lalu kita cari dan masukan file ms.access yang kita buat sebelumnya.
-          - Lalu klik ok -> ok

Masih pada ADOConnection pada properties “login prompt” kita jadikan “false. Dan pada properties “connection” kita jadikan “true”.

Kedua untuk komponen ADOTable pada properties “connection” kita isi valuenya dengan “ADOConnection1”, pada properties “tablename” diisi dengan sesuai table yang dibuat di ms.access, disini nama tabelnya adalah “mhs”. Lalu kita ganti value pada properties “active” menjadi “true”.

Ketiga untuk komponen datasource  padaproperties “dataset” valuenya kita isi dengan “ADOTable1”.

Keempat untuk DBNavigator  pada properties “Datasource” valuenya adalah “datasource1”, pada properties “showhint” valuenya kita ganti menjadi true.

Yang terakhir untuk tabel DBGrid pada properties “datasource” kita isi valuenya menjadi “datasource1”.

Setelah selsai maka tampilan form akan berubah menjadi seperti berikut :





Senin, 07 November 2016

Membuat kartu nama menggunakan mail marge

·         Langkah langkah membuat kartu nama menggunakan mail marge

Pada tugas kedua disini saya akan membuat kartu nama dengan bantuan mail marge. Pertama kita buat beberapa data dengan menggunakan Ms.Excel seperti pada gambar berikut :


Selanjutnya kita buat beberapa data untuk kartu nama dengan data yang kita kosongkan di microsoft word


Masih pada microsoft word, setelah selesai membuat kartu nama seperti gambar diatas, kita klik tab mailngs -> select secipients -> use exiting list kemudian kita pilih file microsoft excel yang berisi beberapa data yang kita buat sebelumnya lalu klik open lalu akan muncul tampilan seperti berikut:


Kita pilih sheet1$ karena kita membuat datanya pada sheet 1 di dalam microsoft excel. Selanjutnya kita klik kolom-kolom pada kartu nama yang masih kosong lalu pilih tab mailings dan kita klik insert merge field kemudian kita pilih data yang sesuai dengan kolom kolom yang kosong pada kartu nama tersebut misalnya kolom ‘nama’ kita isi juga dengan mengambil pilihan ‘nama’ dari insert merge field.




Lalu agar setiap kartu nama memliki data yang berbeda, disetiap akhir kalimat <<kelas>> kita ke tab mailings -> rules lalu pilih perintah next record untuk mengambil data yang selanjutnya. Pada data kartu nama yang terakhir kita tidak lagi memakai next record agar tidak lagi membaca data yang dibawahnya pada microsoft excel. Maka tampilannya akan sebagai berikut:


Untuk melihat apakah data yang kita masukan sudah benar atau belum maka kita klik preview result pada tab mailings maka hasil outputannya akan sebagai berikut :







Komponen Model Digital Cinema

Ass Wr Wb. Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang komponen-komponen untuk pembuatan digital cinema.
Jadi apa saya komponen-komponen yang dibutuhkan dalam pembuatan digital cinema?

1. Proyektor Digital

Di Indonesia proyektor yang sering digunakan dalam bioskop-bioskop biasanya adalah Barco Projektor dan Cristie Projector. Kedua proyektor diatas memiliki kualitas bentang 4k (3.840 x 2.160 Pixel). Secara resolusi, kopi film 35mm “tradisional” masih lebih unggul dari format DCP yang sekarang ada. Format kopi film 35mm diperkirakan setara dengan resolusi 8K sedangkan format tayang di bioskop digital yang paling tinggi kualitasnya masih 4K. Kelebihan format digital adalah kejernihan kualitas gambar yang selalu konsisten karena tidak adanya risiko gambar cacat atau kotor karena sentuhan fisik seperti yang terjadi dengan kopi film. 

2. Teknologi IMAX digital


IMAX (Image Maximum) merupakan sebuah format film dengan layar lebar, Standar layar IMAX adalah 22 meter lebar dan 16 meter panjang (72,6 x 52,8 kaki), Dikembangkan oleh IMAX Corp pada 1970, menggunakan pita seluloid 70mm yang dijalankan secara horizontal, sehingga lebar pita tersebut merupakan bagian tinggi dari frame. Pada format 70mm lainnya, lebar pita tersebut adalah lebar dari frame gambar. Setiap frame lebarnya 15 perforasi (lubang-lubang pada bagian pinggir pita seluloid). Area gambar pada format IMAX lebarnya 70mm dan tingginya 52mm. Aspect-ratio-nya 1:1,44 (hampir sama dgn aspect ratio TV tabung yg 1:1,33 atau 
4:3). Ukuran frame 15/70 hampir sembilan kali frame 35mm. Proyektor IMAX 15/70 menggunakan lampu Xenon 15.000 watt agar dapat menerangi layar berukuran amat-sangat besar.

Pada tahun 2008 IMAX merilis teknologi terbarunya yaitu sistem IMAX Digital, yang menggunakan dua proyektor Digital merk Christie ber-resolusi 2K. Aspect-ratio yang digunakan adalah 1:1,9 (hampir sama dengan TV layar datar, 16:9). Penggunaan dua proyektor dimaksudkan agar dihasilkan intensitas cahaya yang cukup untuk menerangi layar yang ukurannya 2 atau 3 kali ukuran layar bioskop konvensional. 1 proyektor IMAX Digital menggunakan lampu Xenon dengan daya lampu 6.500 watt.

Film IMAX konvensional seluloid yang awalnya berresolusi 4k (4096 x 2731) menjadi 2k (2048 x 1365) jika berformat digital.Ini dikarenakan keterbatasan Computer-Power dan Data Storage yang ada belum mampu menyipan data film yang sangat besar yang mungkin mencapai satuan puluhan bahkan ratusan terrabyte untuk satu film saja. Sekadar catatan, satu buah film bioskop digital standar rata-rata berukuran 150 GB. Film Avatar arahan James Cameron bahkan berukuran 280 GB.

3. Dolby Digital Sorround

Logo THX sering kita lihat dalam pembukaan film-film bioskop, tapi apasih arti THX tersebut? 
THX itu merupakan singkatan dari "Tomlinson Holman's eXperiment," dan diciptakan oleh Holman ketika ia bekerja dengan Lucas film Studios untuk menciptakan standar baru reproduksi audio untuk memastikan kualitas dan keseragaman kualitas di semua sistem teater yang berniat memainkan film mereka. "THX" adalah metode reproduksi suara yang mengikuti aturan ketat untuk menciptakan kualitas suara digital ultra-tinggi dalam sistem audio surround sound. Sistem ini bisa terdapat pada teater profesional atau sistem suara bioskop, sistem home theater sederhana, atau surround sound system untuk PC.

Reproduksi suara Bersertifikat THX tidak mengharuskan audio yang disimpan dalam format tertentu atau khusus, apakah itu seperti Dolby Digital atau yang lainnya. Sebaliknya, THX adalah sertifikasi kualitas terbaik suara yang direproduksi, atau "dimainkan" oleh sebuah sistem speaker. THX Certified surround sound system seperti 7,1 atau 5,1 atau bahkan 2,1 multimedia surround sistem home theater sound digunakan untuk memutar suara THX dari komputer, televisi, dan sistem video game.Jadi singkatnya THX adalah jaminan mutu sebuah audio sistem menghasilkan suara dengan kualitas tertinggi.

Sedangkan Dolby® Digtal Surround adalah teknologi tatasuara terbaru (2010) yang dikembangkan oleh Dolby Laboratories yang akan memberikan para penonton pengalaman menonton film dengan sensasi suara yang seperti aslinya (real surround system) Sistem suara ini menggunakan teknik digital untuk menghasilkan suara yang mana sistem suara ini adalah multi channel yang artinya memiliki banyak channel yg bekerja secara tersingkronisasi untuk memberikan kesan surround system.
                 
4. Cinema Sound Processor
Merupakan alat pengolah audio dari sebuah film mendistribusikan ke setiap chanel dari speaker yang ada sehingga membentuk kualitas audio menjadi lebih hidup dan nyata layaknya suara yang kita dengar di kenyataan. 


source:
- https://stely-novenus.blogspot.co.id
- https://www.facebook.com/notes/thomas-aidzil-pratama


Minggu, 06 November 2016

Pengaruh Digital Cinema dalam Masyarakat

Ass wr wb. Topik yang akan saya bahas dalam penulisan saya kali ini adalah terkait dengan pengaruh digital cinema dalam kehidupan masyarakat.


Seperti yang kita kitahui, dalam perkembangan digital cinema banyak juga terjadi dampak negatif yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. contohnya pembajakan film seperti dikutip dalam TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pembajakan VCD dan DVD di Indonesia dinilai tidak pernah menjadi perhatian serius para penegak hukum. Padahal pembajakan merugikan negara hingga triliunan rupiah per bulan.
Presiden Kongres Advocat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis, mengatakan, pembajakan DVD adalah kejahatan yang sangat terorganisir dan merugikan negara setiap bulannya hingga Rp 5 triliun dari sektor pajak. Jika semua DVD bajakan dikenakan pajak, maka triliunan uang tersebut masuk ke kas negara.
"Aparat hukum kita tidak menghargai serta tidak menganggap adanya UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tersebut, dimana-mana beredar secara bebas penjualan DV bajakan, padahal jelas jelas ini melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima Warta Kota, Minggu (2/11/2014).
Dikatakan Indra, dalam UU tersebut, disebutkan pelanggar diancam hukuman paling lama Tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Menurutnya, tindakan pembajakan bukan delik aduan yang mengharuskan adanya laporan.
Namun masuk dalam delik murni yang bisa langsung ditindak. Dia menjelaskan seharusnya penyidik pihak kepolisian dan Dirjen HAKI harusnya 'mengangkut' semua VCD/DVD bajakan yang diperjual belikan secara bebas.
Dengan tidak adanya tindakan tegas, kata dia, maka tidak ada efek jera. Peredaran DVD bajakan pun semakin luas. Ia bahkan menuding pelanggaran atas hak kekayaan intelektual ini dibekingi aparat. Menurutnya, ada pemain besar yang "main mata" dengan aparat untuk peredaran DVD bajakan.
"Saat ini pembajak dapat menggunakan alat memberbanyak suatu karya musik atau karya perangkat lunak komputer dalam tempo satu menit dengan hasil VCD/DVD bajakan sampai 300 keping serta piringan CD mereka dapat di daur ulang kembali," ujarnya.
Menurutnya, para pembajak mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Ia mengatakan, pemerintahan baru dituntut menjadikan pembajakan sebagai salah satu agenda penegakkan hukum.
"Saya juga berencana melakukan audiensi bersama dengan Panglima TNI. Bukan bermaksud untuk mengintervensi pihak kepolisian, tapi kita minta bantuan TNI agar membantu mengawasi, sebenarnya apa yang salah dari lemahnya penegakkan hukum kasus pembajakan,?" ujarnya. (Ahmad Sabran).
Selain kasus di atas masih banyak lagi kasus-kasus lain yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. sebagai masyarakat yang cerdas kita tentu harus memanfaatkan teknologi digital cinema ini dengan se-positif terutama agar tidak merugikan pihak-pihak lain dan berurusan dengan hukum.
source:
http://www.tribunnews.com