BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A. HUKUM
JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan
hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
. a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum
adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang
(Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5) Pendapat Sarjana
Hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
c) Pembagian
Hukum
1)
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
c.
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
2)
Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
b.
Hukum tak tertulis.
3)
Menurut “tempatberlakunya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
c.
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.
Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya.
4)
Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
a.
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan datang.
c.
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia.
5)
Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
a.
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan
larangan-larangan.
b.
Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranyahakim memberi putusan.
6)
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum yang memaksa
b.
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan
7)
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum
b.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif
Kedua jenis
hukum ini jarang digunakan.
8)
Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya.
b.
HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur
hubungan negara dan alat perlengkapan.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
a) Sifat-sifat Negara
1)
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk
mengurusseluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
2)
Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula
berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
c) Unsur-unsur Negara
1)
harus ada wilayahnya
2)
harus ada rakyatnya
3)
harus ada pemerintahnya
4)
harus ada tujuannya
5)
mempunyai kedaulatan.
C. PEMERINTAH
-
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
-
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya
menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang yang berada
dalam wilayah suatu negara ini dapat dibedakan menjadi :
a)
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Penduduk ini
dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
a.
Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri;
b.
Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah
penduduk yang bukan warga negara.
b)
Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah negara tersebut.
1.
Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunkan 2 kriteria, yaitu :
1)
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagimenjadi 2, yaitu :
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraanya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Berhubungan
dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
-
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
-
Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
Di
Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal
26 UUD 1945, yaitu :
1)
Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2)
Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.
Hak dan
Kewjiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial.
-
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara
maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga
negara :
-
Pasal 27 (1) : Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak
memilih dan dipilih).
-
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamannya dan
kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan
masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
-
Pasal 28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebgainya ditetepkan dengan undang-undang.(hak bersama dan mengeluarkan
pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan
tentang kewajiban warga negara :
-
Pasal 27 (1) : Segala
warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada
kecuainya.
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap
warga negara wajib ikut serta dalamusaha pembelaan bangsa.